Atlet Pemenang Sea Games Diwajibkan Bayar Pajak

Sobat Buku | 2023-12-06 15:43:01 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Berita yang sungguh menggembirakan masyarakat Indonesia, dimana pada Sea Games kemarin banyak sekali atlet - atlet yang berhasil menang dalam pertandingan Sea Games. Indonesia berhasil mendapatkan peringkat 3 klasemen akhir medali Sea Games 2023, dengan memperoleh 276 medali yang terdiri dari 87 medali emas, 80 medali perak, dan juga 109 medali perunggu.  

Dengan itu, pemerintah Indonesia telah menyiapkan bonus untuk para atlet sejumlah Rp 275 miliar rupiah. Tidak hanya para atlet saja, tetapi pelatih dan asisten pelatih pun juga akan mendapatkan bonus tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran untuk mendukung para atlet Indonesia pada pertandingan Sea Games memang sudah dialokasikan dalam APBN sebelum nya.  

Lalu haruskah para atlet membayar pajak atas hadiah yang didapatkan?  

 

Tarif Pajak Yang Dikenakan  

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Hadiah dan Penghargaan. Segala hadiah atau bonus yang didapatkan atlet Sea Games dikenakan PPh Pasal 21. Dimana dalam pemotongan tersebut sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. 

Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur terdapat 5 macam tarif progresif PPh orang pribadi diantaranya:  

Tarif Pajak 

Kategori 

5% 

 Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 Juta. 

15% 

 Penghasilan kena pajak di atas Rp 60 Juta hingga Rp 250 Juta 

25% 

 Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 Juta hingga Rp 500 Juta 

30% 

 Penghasilan kena pajak diatas Rp 500 Juta hingga Rp 5 Miliar 

35% 

 Penghasilan kena pajak diatas Rp 5 Miliar 

 

Hadiah yang dikenakan Pajak  

Tapi tahukah Sobat bahwa hadiah yang Sobat dapatkan ternyata akan dikenakan pajak lho sesuai dengan macam – macam jenis nya. Seperti hadiah undian, hadiah lomba, penghargaan atau hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Mungkin Sobat sering mendengar bahwa pajak ditanggung pemenang? Yup, hal tersebut benar ada nya.  

- Hadiah Undian  

Jika Sobat memenangkan sebuah undian, maka hadiah yang diterima akan dikenakan pajak hadiah undian dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Pengenaan Pajak atas hadiah undian ini bersifat final yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal ini juga berlaku untuk hadiah yang berupa barang yang nantinya akan dikenakan pajak sebesar 25%.  

- Hadiah Lomba atau Penghargaan 

  • Hadiah yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan besaran tarif progresif yang didasarkan pada Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peratauran Perpajakan. Pengenaan PPh 21 ini dengan cara dipotong oleh pemberi hadiah. 
  • Hadiah yang diterima badan usaha termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto hadiah. Pengenaan PPh 23 ini dilakukan dengan cara dipotong oleh pemberi hadiah, dimana pajak akan langsung dipotong oleh pemberi hadiah dan tidak bisa disetor sendiri oleh penerima hadiah. 
  • Hadiah yang diterima Wajib Pajak luar negeri selain BUT, akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. 

 

Hadiah yang Tidak Dikenakan Pajak 

Lalu, apa saja sih hadiah yang tidak dikenakan pajak ? Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 KEP-395/PJ/2001 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 19/PJ.43/2001, berikut beberapa hadiah yang tidak dikenakan pajak penghasilan:  

  • Hadiah yang secara langsung diterima oleh konsumen akhir ketika melakukan pembelian barang ataupun jasa 
  • Hadiah yang secara langsung didapatkan saat penjualan barang atau jasa yang diberikan kepada pembeli atau konsumen akhir tanpa diadakannya undian.  

Jadi, Sobat nggak perlu bingung lagi kalau memenangkan hadiah dan mengalami pemotongan ya!  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found